MENGEMBANGKAN WAWASAN DAN KESADARAN
KEBANGSAAN MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I
PENDAHULUAN
I. 1 LATAR BELAKANG
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari bermacam-macam suku, adat, serta
budaya. Dari keragaman inilah muncul adanya semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “ Berbeda-beda namun tetap satu
jua”. Semboyan inilah yang menjadi alat pemersatu bangsa Indonesia. Bukan hanya
suku, adat serta budaya saja yang berbeda. Namun, karakteristik manusia dan
pola pemikirannya sangat jauh berbeda antara satu orang atau satu wilayah
dengan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pendidikan yang tepat untuk
menumbuhkan sikap nasionalisme antar warga negara Indonesia. Sehingga tidak
lagi ditemukan adanya perpecahan-perpecahan yang akan mengakibatkan lunturnya
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berideologi Pancasila yang merupakan suatu tujuan dan identitas bangsa.
Sila-sila dalam Pancasila mengandung makna yang sangat luas. Makna-makna ini
jika tidak dikaji dan diajarkan kepada generasi penerus bangsa maka dengan
otomatis bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya. Sehingga bengsa
Indonesia dengan mudah dipengaruhi oleh budaya-budaya bangsa lain yang belum
tentu sesuai untuk diterapkan. Dalam hal ini Pancasila berperan untuk mem-filter atau menyaring budaya-budaya
asing yang masuk ke Indonesia. Jika budaya yang masuk tidak bertentangan dengan
jati diri asli bangsa Indonesia, maka kebudayaan tersebut diperbolehkan masuk
ke dalam wilayah Indonesia dengan tidak meninggalkan kebudayaan asli Indonesia
yang telah ada sejak dahulu dan dikembangkan oleh warga Indonesia.
Warga Negara Indonesia adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah Indonesia dan harus tunduk dan patuh
pada aturan serta norma-norma yang berlaku. Warga Negara Indonesia mempunyai
hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara
seimbang karena akan mempengaruhi kelangsungan hidup mereka dalam berbangsa dan
bernegara. Hal ini perlu diajarkan kepada setiap warga negara Indonesia sejak
usia dini melalui pendidikan kewarganegaraan agar mereka dapat mengetahui,
memahami, dan meng-aplikasikannya
dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya tentang hak dan kewajiban saja yang
diajarkan. Namun, juga meliputi wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara.
Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam (Prof. Wan Usman).
Namun,
kesadaran bangsa Indonesia tentang Pancasila, Kewarganegaraan, serta Wawasan
kebangsaan sangat rendah. Hal ini dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya, banyak terjadi konflik antar golongan, demonstrasi anarkhis, dan pelanggaran Hak Asasi
Manusia. Sehingga kesadaran bangsa Indonesia mengenai hal tersebut perlu
ditumbuhkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan sejak tingkat
dasar sampai perguruan tinggi.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.
1 PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan
adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban
negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal
yang berhubungan dengan negara. Pengertia kewarganegaraan dibedakan menjadi dua
yaitu kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis serta kewarganegaraan
dalam arti formil dal materiil.
II.
1. 1 KEWARGANEGARAAN DALAM ARTI YURIDIS DAN SOSIOLOGIS
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan negara. Ikatan hukum ini menimbulkan akibat hukum tertentu, yaitu orang
tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, sutrat pernyataan, dan bukti
kewarganegaraan.
2. Kewarganegaraan
dalan arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air. Ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara
yang bersangkutan.
II.
1. 2 KEWARGANEGARAAN DALAM ARTI FORMIL DAN MATERIIL
1. Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum public.
2. Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
II.
2 SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebut “Civics” artinya mengenai warga negara
atau kewarganegaraan. Pelajaran ini mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada
tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika”. Civics menyangkut warga negara dengan hak dan kewajibannya,
pemerintah, negara, dan merupakan cabang dari Ilmu Politik. Civics dapat dipandang sebagai disiplin
dalam Ilmu Politik, maka fokus studinya adalah mengenai kedudukan dan peranan
warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang
batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan (Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H., MPA. Dalam Kansil CST, 2003: )
Pendidikan
Kewarganegaraan bertugas untuk menyelidiki dan menemukan kebenaran dalam arti
logis dan faktual. Obyek dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah tingkah laku,
tipe pertumbuhan berpikir, potensi yang ada dalam setiap diri warga negara, hak
dan kewajiban, cita-cita dan aspirasi, kesadaran (patriotisme, nasionalisme,
pengertian internasional, moral Pancasila), serta usaha, kegiatan, partisipasi,
dan tanggung jawab (Numan Sumantri). Pendidikan Kewarganegaraan bukan hanya
mengajarkan kepada kita tentang pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Namun, juga
mengajarkan kepada kita tentang hubungan tingkah laku warga negara dalam
kehidupan sehari-hari dengan manusia dan lingkugannya. Unsur-unsur yang
seharusnya dikaji dalam Pendidikan Kewarganegaraan adalah lingkungan fisik, sosial,
pendidikan, kesehatan, ekonomi keuangan, politik, hukum, pemerintahan, etika,
agama, dan pengetahuan teknologi.
Pada
tahun 1950 dalam suasana Indonesia Merdeka, buku Indische Burgerschapkunde dan Recht en Plicht menjadi pegangan bagi
guru Kewarganegaraan di sekolah Menengah Atas. Kewarganegaraan yang diberika
pada saat itu adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah,
masyarakat, keluarga dan diri sendiri mengenai persoalan-persoalan seperti
akhlak, pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan, kehidupan rakyat, kesehatan,
imigrasi, dan sebagainya. Kurikulum pembelajaran tahun 1975 menyebutkan 9 pokok
bidang studi yang diajarkan yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Moral Pancasila,
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk Sekolah Lanjutan, Ilmu Pengetahuan
Sosial, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan
Kesenian, dan Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1997: 34).
II.
3 VISI DAN MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
II.
3. 1 VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai
salah satu solusi majelis permusyawatan rakyat ( MPR) dengan TAP MPR No. VII /
MPR/ 2001 tentang visi Indonesia 2020 menganjurkan untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang religius , manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera,
maju, mandiri, serta bersih dalam penyelenggaraan Negara. Tolak ukur kesuksesan
TAP MPR tersebut antara lain :
1. Penghormatan
terhadap kemanusiaan
2. Meningkatkan
semangat persatuan dan kerukunan bangsa , toleransi, kepedulian dan tanggung
jawab social
3. Berkembangnya
budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam
kemajemukan
4. Menguatnya
partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan control social
masyarakat.
5. Berkembangnya
organisasi social, organisasi masyarakat dan organisasi politik yang bersifat
terbuka.
6. Meningkatkan kualitan SDM sehingga mampu
bekerja sama dan bersaing dalam era global.
7. Dapat
memiliki kemampuan dan ketangguhan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa
dan bernegara di tengah – tengah pergaulan antar bangsa agar sejajar dengan
bangsa – bangsa lain.
8. Dapat
terwujudnya penyelenggaraan Negara yang professional, transparan, akuntabel,
memiliki kredibilitas, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.
Menurut
UU No. 20 / 2003 indikator keberhasilan sistem pendidikan nasional khususnya
pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Hal ini diperlukan
untuk :
a. Menyatukan
tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani oleh bangsa lain.
b. Mempererat
persatuan dan kesatuan, baik dalam spirit maupun geografi.
Dari pembahasan
di atas dapat ditarik suatu kesimpulan yakni visi pendidikan kewarganegaraan
Negara sebagai sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan dalam mengantarkan
mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai mnusia Indonesia yang seutuhnya.
II.
3. 2 MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Misi pendidikan
kewarganegaraan yaitu membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara
konsisten mampu mewujudkan nilai- nilai
dasar pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam
menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni
dengan rasa tanggung jawab.
Selain misi di
atas pendidikan kewarganegaraan juga memiliki tujuan antara lain :
1. Menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional,
serta mengantarkan mahasiswa selaku WNI yang bias memili sikap
a. Wawasan
kesadaran bernegara untuk bela Negara
b. Wawasan
kebangsaan kessadaran berbangsa demi ketahanan nasional
c. Pola
pikir, sikap yang komprehensif integral pada seluruh aspek kehidupan nasional
2. Untuk
mendidik mahasiswa untuk memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaran
berkaitan erat dengan peranan dan kedudukan serta kepentingan merekan sebagai
individu, anggota keluarga, anggota masyarakat, dan sebagai WNI yang terdidik.
3. Memberikan
pemahaman akan hubungan antar warga Negara dan Negara nya.hal itu senantiasa
ditingkatkan agar mahasiswa dapat menjawab tantangan masa depan sehingga
memiliki etos bela Negara dalam provinsinya masing-masing. Memberikan pemahaman
dan bahasan wawasan nusantara ketahanan nasional.
II.
4 WAWASAN KEBANGSAAN
II.
4. 1 PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN
Pandangan
suatu bangsa terhadap tanah air serta lingkungannya menghasilkan wawasan
nasional yang selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam mencapai
tujuannya. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai wawawsan nasional yang
disebut wawasan kebangsaan atau wawasan Nusantara yang merupakan salah satu
konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Pengertian wawasan
kebangsaan atau wawasan Nusantara dapat
dibedakan menjadi pengertian secara etimologis dan pengertian secara
terminologis.
II.
4. 2 PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA SECARA ETIMOLOGIS
Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan
Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (dalam bahasa Jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa berarti
pulau atau unsure kesatuan keoulauan. Antara
berarti menunjukkan letak antara dua unsur. Jika keduanya digabungkan maka akan
berarti kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan
benua Australia dan dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Nusantara juga digunakan sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2007: 143).
II.
4. 3 PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA SECARA
TERMINOLOGIS
Prof. Wan Usman dalam Winarno
menyebutkan bahwa wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam. Sedangkan pengertian wawasan Nusantara dalam GBHN 1988
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
II.
4. 4 HAKIKAT WAWASAN KEBANGSAAN
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang dipandang dari aspek sosial budaya adalah bangsa yang beragam yang dari segi
kewilayahannya bercorak nusantara, sehingga kita memandang sebagai satu
kesatuan yang utuh. Dalam GBHN telah disebutkan bahwa hakikat Wawasan
Kebangsaan diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Selain itu
dapat disebutkan pula bahwa hakikat Wawasan Kebangsaan adalah ketuhan bangsa
dan kesatuan wilayah nasional.
II.
4. 5 PERWUJUDAN WAWASAN KEBANGSAAN
Konsepsi
Wawasan Kebangsaan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam
ketetapan MPR mengenai GBHN. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:
1. Tap
MPR No. IV/MPR/1973
2. Tap
MPR No. IV/MPR/1978
3. Tap
MPR No. II/MPR/1983
4. Tap
MPR No. II/MPR/1988
5. Tap
MPR No. II/MPR/1993
6. Tap
MPR No. II/MPR/1978
Dalam ketetapan
tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional
dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional disebut wawasan kebangsaan atau
wawasan nusantara dan juga merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Wawasan Kebangsaan adalah wawasan yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.
Cara pandang bansa Indonesia tersebut mencakup :
1. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Kebutuhan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa. Bangsa Indonesia
adalah bangsa yag terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama. Selain itu,
bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan
setanah air, serta mempunyai satu tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.hal ini
atas dasar Pancasila yang berfungsi sebagai ideologi bangsa dan negara yang
melandasi, membimbing, dan mengarahkan kepada tujuan bangsa serta merupakan
kesatuan hukum. Perwujudan ini meliputi masalah kewilayahan nasional, persatuan
dan kesatuan bangsa untuk mencapai cita-citanya, kesatuan falsafah dan ideologi
negara, serta kesatuan hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Kekayaan
wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah
tanah air sehingga tercipta tingkat perkembangan ekonomi yang serasi dan
seimbang diseluruh daerah tanpa meninggalkan cirri-ciri khas yang dimilki
setiap daerah dalam mengembangkan ekonominya. Perwujudan ini meliputi masalah
kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensial wilyah Nusantara,
pemerataan hasil kekayaan, keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan
ekonomi diseluruh daerah.
3. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Masyarakat
Indonesia harus berperikehidupan yang serasi dan terdapat tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata, seimbang, serta selaras. Corak budaya Indonsia
merupakan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya
bangsa seluruhnya dan hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa.
Perwujudan ini meliputi masalah pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam
kemajuan masyarakat serta mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai
kekayaan nasional budaya bangsa.
4. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Ancaman
terhadap satu daerah merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara sehingga
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan
negara. Perwujudan ini meliputi masalah persamaan hak dan kewajiban bagi setiap
warga negara untuk melakukan bela negara.
Wawasan
Nusantara mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, ekonomi, sosial budaya,
dan pertahanan. Namun, tidak memungkinkan terjadinya penguasaan suatu kekayaan
alam oleh pemerintah pusat sehingga diperlukannya suatu konsep dan aturan yang
mengatur tentang keadilan untuk menikmati hasil kekayaan alam tersebut.
Meskipun di era modern ini GBHN sudah
tidak ada lagi, rumusan Wawasan Kebangsaan tetap tertuang dalam pasa 25 A UUD
1945 amandemen keempat yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantaradengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
II.
5 UNSUR DASAR WAWASAN KEBANGSAAN
Wawasan
kebangsaan mengandung tiga unsur dasar yaitu wadah (contour), isi (content),
dan tata laku (conduct).
1. Wadah
(contour) meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekeyaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa
Indonesia memiliki sebuah organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrasturktur
politik.
2. Isi
(content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapainya,
bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam keragaman
yang ada pada Indonesia.
3. Tata
laku (conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku.
II.
6 TUJUAN DAN MANFAAT WAWASAN KEBANGSAAN
II.
6. 1 TUJUAN WAWASAN KEBANGSAAN
Tujuan
wawasan kebangsaan dibedakan menjadi tujuan ke dalam dan tujuan ke luar. Tujuan
ke dalam yaitu menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan. Sedangkan tujuan ke luar yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati (Winarno, 2007: 163).
II.
6. 2 MANFAAT WAWASAN KEBANGSAAN
Manfaat
yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Kebangsaan adalah diterima dan
diakuinya konsepsi Nusantara di forum Internasional, pertambahan luas wilayah
teritorial Indonesia, pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup yang memberikan
potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,
menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah Nusantara yang perlu
dipertahankan oleh bangsa Indonesia, serta sebagai sarana integrasi Nasional.
II.
7 HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN WAWAWSAN KEBANGSAAN
Pendidikan
kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang mengajarkan tentang bagaimana hak
dan kewajiban sebagai warga negara serta segala hal yang berkaitan dengan warga
negara. Sedangkan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
Dari
pengertian diatas, keduanya mempunyai hubungan yang sangat berkaitan. Melalui
pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan sejak siswa berada di tingkat sekolah
dasar hingga perguruan tinggi akan tercipta generasi penerus yang mempunyai
sikap dan tindakan yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia. Selain itu
juga diajarkan tentang bela negara. Jika satu daerah di Indonesia mendapat
ancaman maka ancaman itu berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
Warga
negara Indonesia yang mengetahui pentingya memahami wawasan kebangsaan akan
menjadi warga negara yang bertanggung jawab dalam arti mampu mempertahankan
persatuan, kesatuan, keutuhan, dan jati diri bangsa Indonesia. Sehingga jati
diri bangsa Indonesia tidak akan pudar walaupun era globalisasi telah
berkembang dan budaya-budaya asing masuk dengan bebas ke dalam kawasan
Indonesia.
BAB
III
STUDI
KASUS
III.
1 PERMASALAHAN
MARAKNYA
CUCI OTAK DI KALANGAN MAHASISWA INDONESIA ATAS PRAKARSA NII
Beberapa
bulan terakhir, Indonesia dikejutkan dengan peristiwa “cuci otak” yang korbannya adalah mahasiswa. Hal ini disebabkan
adanya ketidak puasan sebagian warga negara Indonesia atas sistem pemerintahan
yang sedang berjalan dan carut-marutnya birokrasi Indonesia di segala bidang.
Cuci otak adalah sebuah upaya rekayasa pembentukan ulang tata berpikir,
perilaku dan kepercayaan tertentu menjadi sebuah tata nilai baru, praktik ini
biasanya merupakan hasil dari tindakan indoktrinasi, dalam psikopolitik diperkenalkan
dengan bantuan penggunaan obat-obatan dan sebagainya. Faktanya beberapa
mahasiswa di Malang menjadi korban cuci otak tersebut. Daftar korban dalam
kasus cuci otak terhadap mahasiswa di Malang bertambah menjadi 15 orang, yaitu
13 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dan 2 mahasiswa Universitas
Brawijaya. Namun, ada pula korban yang berasal dari ITN, UII, dan UGM. Korban
dijebak dipusat-pusat pebelanjaan/ mall, took-toko buku, lewat gaya diskusi
agama dan kondidi negara sambil makan di café.
Setelah korban merasa tertarik selanjutnya diajak janjian untuk diskusi lebih
lanjut di hari yang lain. diskusi ini terkait masalah kondisi Indonesia yang
memprihatinkan, pemahaman agama Islam yang salah, dan sejenisnya agar selamat
dan memehami agama dengan benar, dan selanjutnya hijrah ke kelompok mereka.
Selanjutnya,
korban diajak ke suatu tempat dengan mata tertutup dengan tujuan untuk uji
ketaatan. Setelah mantap, korban diajak mencari teman lain yang seide dan mau hijrah ke Jakarta untuk pemahaman lebih
lanjut. Selanjutnya, secara bertahap setiap angkatan diajak ke Jakarta dan
ditempatkan di rumah-rumah yang diakui sebagai rumah saudara pengajak.
Perjalanan menuju rumah tersebut tetap dengan mata tertutup sambil terus dijejali
konsep hijrah untuk meninggalkan
keyakinan yang lama. Setelah sampai di Jakarta mereka dibaiat atau disumpah. Kemudian korban diberi nama, serta wajib
membayar dana shodaqoh antara 20 sampai 30 juta sebagai tebusan dosa-dosa
mereka sebelum bergabung dengan golongan tersebut. Untuk mendapatkan dana
tersebut, korban dihalalkan menipu orangtua atau siapapun. Mereka juga diancam
dan diyakinkan bahwa membocorkan rahasia akan mendapatkan laknat dan dianggap
kafir atau musyrik (Disadur dari A POWER
UNAIR, facebook).
Isi
sumpah yang diucapkan korban berhasil diselidiki oleh Tim Investigasi
Universitas Muhammadiyah Malang dengan cara meminta mahasiswa yang menjadi
korban untuk mengingat-ingat isi sumpah tersebut. Isi sumpah tersebut berisi
teks-teks yang menyebut nama Tuhan dan berbahasa Arab yang bila tidak
diletakkan dalam konteks yang lengkap bisa ditafsirkan dengan cara berbeda. Isi
sumpah yang berhasil diselidiki adalah sebagai berikut:
“Bismillahitawakkalna Alalloh La Haula Wala Kuwwata
Illahillah/ Wallahi : “
- “Saya menyatakan bahwa ini
dihadapan dan atas persaksian komandan tentara pimpinan negara yang
bertanggung jawa.”
- “Saya menyatakan bahwa ini
dengan sungguh-sungguh karena ikhlas suci hati.”
- “Saya sanggup berkorban dengan
jiwa, raga dan nyawa saya serta apa yang ada pada diri saya, berdasar
sebesar-besar taqwa dan sempurna-sempurna tawakkalallah bagi, a : menenggakkan Kalimatillah
Lillahi Kalimatillah. b : mempertahankan berdirinya Negara Islam Indonesia
hingga hukum syariat Islam seluruhnya berlaku seluas-luasanya di kalangan
bangsa Indonesia di Indonesia.”
- “Saya akan taat dan patuh
sepenuhnya kepada Rasululloh, pimpinan negara dan ulil Amri saya, serta
akan menjauhi larangannya.”
- “Saya akan membela komandan
tentara dan Pimpinan Negara dan Ulil Amri saya serta tidak akan membuat
noda.”
- 6. (tidak diingat Red)/
- - /
- - /
- “Allohu Akbar 3x” (KOMPAS.com)
Hal tersebut merupakan ancaman
bagi warga negara Indonesia karena korban merupakan generasi penerus bangsa.
Menindaki ancaman akan didirikannya Negara Islam Indonesia atau NII, seluruh
warga negara Indonesia hendaknya ikut merasakan ancaman tersebut. Karena
ancaman tersebut merupakan pemecah persatun dan kesatuan bangsa Indonesia serta
dapat meruntuhkan pemerintahan Indonesia yang berdaulat. Maka seluruh warga
negara Indonesia yang baik hendaknya
melakukan usaha bela negara demi mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang sejatinya suka perdamaian.
III. 2 SOLUSI
Tujuan
pembentukan NII sangat bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia serta
pengertian Wawasan Kebangsaan yang cenderung mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa meskipun bangsa Indonesia sangat beragam. Oleh karena itu,
pembelajaran tentang Wawasan Kebangsaan harus dipahami secara jelas oleh
seluruh warga negara Indonesia. Sehingga dalam menghadapi hal-hal semacam ini mereka
siap untuk melakukan bela negara dan membentengi diri untuk tidak ikut terjun
ke dalam kelompok tersebut.
Solusi tiap yang dapat ditawarkan
atas permasalahan yang dibahas diatas adalah:
- Pematangan Pendidikan
Kewarganegaraan di setiap Universitas sehingga mahasiswa mempunyai bekal
untuk membentengi diri dari segala hal yang berkaitan dengan pemecahan
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Memahami dan mempelajari
serta mengamalkan Wawasan Kebangsaan dengan tujuan untuk menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa Indonesia.
- Membekali diri dengan
pengetahuan agama yang cukup dan sesuai dengan syariat Islam.
- Setiap mahasiswa hendaknya
mempunyai teman terdekat sehingga apabila seorang teman yang lainnya
bertindak aneh, kita dapat mengingatkannya.
- Memperbaiki system birokrasi
di Indonesia
- Diadakan seminar keagamaan
di kalangan mahasiswa yang dapat meningkatkan pengetahuan agama sehingga
mampu membentengi diri mereka dari tindakan-tindakan yang mampu memecah
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
2019 ford fusion hybrid titanium - titanium stone
BalasHapus2019 titanium quartz ford fusion hybrid titanium: An original piece of art made from the titanium stone. The design is titanium network surf freely inspired titanium stud earrings by the sunscreen with zinc oxide and titanium dioxide fact that titanium white octane blueprint the