Selasa, 08 Mei 2012

MENGEMBANGKAN WAWASAN DAN KESADARAN KEBANGSAAN MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


MENGEMBANGKAN WAWASAN DAN KESADARAN KEBANGSAAN MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENDAHULUAN

I. 1 LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari bermacam-macam suku, adat, serta budaya. Dari keragaman inilah muncul adanya semboyan “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “ Berbeda-beda namun tetap satu jua”. Semboyan inilah yang menjadi alat pemersatu bangsa Indonesia. Bukan hanya suku, adat serta budaya saja yang berbeda. Namun, karakteristik manusia dan pola pemikirannya sangat jauh berbeda antara satu orang atau satu wilayah dengan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pendidikan yang tepat untuk menumbuhkan sikap nasionalisme antar warga negara Indonesia. Sehingga tidak lagi ditemukan adanya perpecahan-perpecahan yang akan mengakibatkan lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
            Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berideologi Pancasila yang merupakan suatu tujuan dan identitas bangsa. Sila-sila dalam Pancasila mengandung makna yang sangat luas. Makna-makna ini jika tidak dikaji dan diajarkan kepada generasi penerus bangsa maka dengan otomatis bangsa Indonesia akan kehilangan jati dirinya. Sehingga bengsa Indonesia dengan mudah dipengaruhi oleh budaya-budaya bangsa lain yang belum tentu sesuai untuk diterapkan. Dalam hal ini Pancasila berperan untuk mem-filter atau menyaring budaya-budaya asing yang masuk ke Indonesia. Jika budaya yang masuk tidak bertentangan dengan jati diri asli bangsa Indonesia, maka kebudayaan tersebut diperbolehkan masuk ke dalam wilayah Indonesia dengan tidak meninggalkan kebudayaan asli Indonesia yang telah ada sejak dahulu dan dikembangkan oleh warga Indonesia.
            Warga Negara Indonesia adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah Indonesia dan harus tunduk dan patuh pada aturan serta norma-norma yang berlaku. Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara seimbang karena akan mempengaruhi kelangsungan hidup mereka dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini perlu diajarkan kepada setiap warga negara Indonesia sejak usia dini melalui pendidikan kewarganegaraan agar mereka dapat mengetahui, memahami, dan meng-aplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya tentang hak dan kewajiban saja yang diajarkan. Namun, juga meliputi wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara. Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam (Prof. Wan Usman).
           
Namun, kesadaran bangsa Indonesia tentang Pancasila, Kewarganegaraan, serta Wawasan kebangsaan sangat rendah. Hal ini dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, banyak terjadi konflik antar golongan, demonstrasi anarkhis, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sehingga kesadaran bangsa Indonesia mengenai hal tersebut perlu ditumbuhkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan yang diajarkan sejak tingkat dasar sampai perguruan tinggi.


BAB II
PEMBAHASAN

II. 1 PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan adalah segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. Pengertia kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis serta kewarganegaraan dalam arti formil dal materiil.

II. 1. 1 KEWARGANEGARAAN DALAM ARTI YURIDIS DAN SOSIOLOGIS
1.      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Ikatan hukum ini menimbulkan akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, sutrat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
2.      Kewarganegaraan dalan arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

II. 1. 2 KEWARGANEGARAAN DALAM ARTI FORMIL DAN MATERIIL
1.      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum public.
2.      Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

II. 2 SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebut “Civics” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Pelajaran ini mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika”. Civics menyangkut warga negara dengan hak dan kewajibannya, pemerintah, negara, dan merupakan cabang dari Ilmu Politik. Civics dapat dipandang sebagai disiplin dalam Ilmu Politik, maka fokus studinya adalah mengenai kedudukan dan peranan warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dan sepanjang batas-batas ketentuan konstitusi negara yang bersangkutan (Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H., MPA. Dalam Kansil CST, 2003: )
            Pendidikan Kewarganegaraan bertugas untuk menyelidiki dan menemukan kebenaran dalam arti logis dan faktual. Obyek dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah tingkah laku, tipe pertumbuhan berpikir, potensi yang ada dalam setiap diri warga negara, hak dan kewajiban, cita-cita dan aspirasi, kesadaran (patriotisme, nasionalisme, pengertian internasional, moral Pancasila), serta usaha, kegiatan, partisipasi, dan tanggung jawab (Numan Sumantri). Pendidikan Kewarganegaraan bukan hanya mengajarkan kepada kita tentang pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Namun, juga mengajarkan kepada kita tentang hubungan tingkah laku warga negara dalam kehidupan sehari-hari dengan manusia dan lingkugannya. Unsur-unsur yang seharusnya dikaji dalam Pendidikan Kewarganegaraan adalah lingkungan fisik, sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi keuangan, politik, hukum, pemerintahan, etika, agama, dan pengetahuan teknologi.
            Pada tahun 1950 dalam suasana Indonesia Merdeka, buku Indische Burgerschapkunde dan Recht en Plicht menjadi pegangan bagi guru Kewarganegaraan di sekolah Menengah Atas. Kewarganegaraan yang diberika pada saat itu adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga dan diri sendiri mengenai persoalan-persoalan seperti akhlak, pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan, kehidupan rakyat, kesehatan, imigrasi, dan sebagainya. Kurikulum pembelajaran tahun 1975 menyebutkan 9 pokok bidang studi yang diajarkan yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Moral Pancasila, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk Sekolah Lanjutan, Ilmu Pengetahuan Sosial, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kesenian, dan Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1997: 34).

II. 3 VISI DAN MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
II. 3. 1 VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Sebagai salah satu solusi majelis permusyawatan rakyat ( MPR) dengan TAP MPR No. VII / MPR/ 2001 tentang visi Indonesia 2020 menganjurkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang religius , manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta bersih dalam penyelenggaraan Negara. Tolak ukur kesuksesan TAP MPR tersebut antara lain :
1.      Penghormatan terhadap kemanusiaan
2.      Meningkatkan semangat persatuan dan kerukunan bangsa , toleransi, kepedulian dan tanggung jawab social
3.      Berkembangnya budaya dan perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan
4.      Menguatnya partisipasi politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan control social masyarakat.
5.      Berkembangnya organisasi social, organisasi masyarakat dan organisasi politik yang bersifat terbuka.
6.       Meningkatkan kualitan SDM sehingga mampu bekerja sama dan bersaing dalam era global.
7.      Dapat memiliki kemampuan dan ketangguhan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah – tengah pergaulan antar bangsa agar sejajar dengan bangsa – bangsa lain.
8.      Dapat terwujudnya penyelenggaraan Negara yang professional, transparan, akuntabel, memiliki kredibilitas, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.
Menurut UU No. 20 / 2003 indikator keberhasilan sistem pendidikan nasional khususnya pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Hal ini diperlukan untuk :
a.       Menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani oleh bangsa lain.
b.      Mempererat persatuan dan kesatuan, baik dalam spirit maupun geografi.
Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan yakni visi pendidikan kewarganegaraan Negara sebagai sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan dalam mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai mnusia Indonesia yang seutuhnya.

II. 3. 2 MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Misi pendidikan kewarganegaraan yaitu membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan  nilai- nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab.
Selain misi di atas pendidikan kewarganegaraan juga memiliki tujuan antara lain :
1.      Menguasai kemampuan  berfikir, bersikap rasional, serta mengantarkan mahasiswa selaku WNI yang bias memili sikap
a.       Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara
b.      Wawasan kebangsaan kessadaran berbangsa demi ketahanan nasional
c.       Pola pikir, sikap yang komprehensif integral pada seluruh aspek kehidupan nasional
2.      Untuk mendidik mahasiswa untuk memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaran berkaitan erat dengan peranan dan kedudukan serta kepentingan merekan sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat, dan sebagai WNI yang terdidik.
3.      Memberikan pemahaman akan hubungan antar warga Negara dan Negara nya.hal itu senantiasa ditingkatkan agar mahasiswa dapat menjawab tantangan masa depan sehingga memiliki etos bela Negara dalam provinsinya masing-masing. Memberikan pemahaman dan bahasan wawasan nusantara ketahanan nasional. 

II. 4 WAWASAN KEBANGSAAN
II. 4. 1 PENGERTIAN WAWASAN KEBANGSAAN
            Pandangan suatu bangsa terhadap tanah air serta lingkungannya menghasilkan wawasan nasional yang selanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam mencapai tujuannya. Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai wawawsan nasional yang disebut wawasan kebangsaan atau wawasan Nusantara yang merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Pengertian wawasan kebangsaan atau wawasan  Nusantara dapat dibedakan menjadi pengertian secara etimologis dan pengertian secara terminologis.

II. 4. 2 PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA SECARA ETIMOLOGIS
            Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (dalam bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa berarti pulau atau unsure kesatuan keoulauan. Antara berarti menunjukkan letak antara dua unsur. Jika keduanya digabungkan maka akan berarti kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia dan dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. Nusantara juga digunakan sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2007: 143).

II. 4. 3 PENGERTIAN WAWASAN  NUSANTARA SECARA TERMINOLOGIS
            Prof. Wan Usman dalam Winarno menyebutkan bahwa wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Sedangkan pengertian wawasan Nusantara dalam GBHN 1988 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

II. 4. 4 HAKIKAT WAWASAN KEBANGSAAN
            Bangsa Indonesia adalah bangsa yang dipandang dari aspek sosial budaya adalah  bangsa yang beragam yang dari segi kewilayahannya bercorak nusantara, sehingga kita memandang sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam GBHN telah disebutkan bahwa hakikat Wawasan Kebangsaan diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Selain itu dapat disebutkan pula bahwa hakikat Wawasan Kebangsaan adalah ketuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.

II. 4. 5 PERWUJUDAN WAWASAN KEBANGSAAN
            Konsepsi Wawasan Kebangsaan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Ketentuan-ketentuan tersebut adalah:
1.      Tap MPR No. IV/MPR/1973
2.      Tap MPR No. IV/MPR/1978
3.      Tap MPR No. II/MPR/1983
4.      Tap MPR No. II/MPR/1988
5.      Tap MPR No. II/MPR/1993
6.      Tap MPR No. II/MPR/1978
Dalam ketetapan tersebut dinyatakan bahwa Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional disebut wawasan kebangsaan atau wawasan nusantara dan juga merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan. Wawasan Kebangsaan adalah wawasan yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945. Cara pandang bansa Indonesia tersebut mencakup :
1.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan mitra seluruh bangsa. Bangsa Indonesia adalah bangsa yag terdiri dari berbagai suku, bahasa, dan agama. Selain itu, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.hal ini atas dasar Pancasila yang berfungsi sebagai ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan kepada tujuan bangsa serta merupakan kesatuan hukum. Perwujudan ini meliputi masalah kewilayahan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa untuk mencapai cita-citanya, kesatuan falsafah dan ideologi negara, serta kesatuan hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
2.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air sehingga tercipta tingkat perkembangan ekonomi yang serasi dan seimbang diseluruh daerah tanpa meninggalkan cirri-ciri khas yang dimilki setiap daerah dalam mengembangkan ekonominya. Perwujudan ini meliputi masalah kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensial wilyah Nusantara, pemerataan hasil kekayaan, keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi diseluruh daerah.
3.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Masyarakat Indonesia harus berperikehidupan yang serasi dan terdapat tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, seimbang, serta selaras. Corak budaya Indonsia merupakan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dan hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa. Perwujudan ini meliputi masalah pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam kemajuan masyarakat serta mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan nasional budaya bangsa.
4.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Ancaman terhadap satu daerah merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara sehingga tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara. Perwujudan ini meliputi masalah persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara untuk melakukan bela negara.
Wawasan Nusantara mengajarkan perlunya kesatuan sistem politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan. Namun, tidak memungkinkan terjadinya penguasaan suatu kekayaan alam oleh pemerintah pusat sehingga diperlukannya suatu konsep dan aturan yang mengatur tentang keadilan untuk menikmati hasil kekayaan alam tersebut. Meskipun di era modern ini  GBHN sudah tidak ada lagi, rumusan Wawasan Kebangsaan tetap tertuang dalam pasa 25 A UUD 1945 amandemen keempat yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantaradengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

II. 5 UNSUR DASAR WAWASAN KEBANGSAAN
            Wawasan kebangsaan mengandung tiga unsur dasar yaitu wadah (contour), isi (content), dan tata laku (conduct).
1.      Wadah (contour) meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekeyaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki sebuah organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrasturktur politik.
2.      Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapainya, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam keragaman yang ada pada Indonesia.
3.      Tata laku (conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku.

II. 6 TUJUAN DAN MANFAAT WAWASAN KEBANGSAAN
II. 6. 1 TUJUAN WAWASAN KEBANGSAAN
            Tujuan wawasan kebangsaan dibedakan menjadi tujuan ke dalam dan tujuan ke luar. Tujuan ke dalam yaitu menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sedangkan tujuan ke luar yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati (Winarno, 2007: 163).

II. 6. 2 MANFAAT WAWASAN KEBANGSAAN
            Manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi Wawasan Kebangsaan adalah diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum Internasional, pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia, pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup yang memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah Nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia, serta sebagai sarana integrasi Nasional.


II. 7 HUBUNGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN WAWAWSAN KEBANGSAAN
            Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang mengajarkan tentang bagaimana hak dan kewajiban sebagai warga negara serta segala hal yang berkaitan dengan warga negara. Sedangkan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
            Dari pengertian diatas, keduanya mempunyai hubungan yang sangat berkaitan. Melalui pendidikan kewarganegaraan yang diajarkan sejak siswa berada di tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi akan tercipta generasi penerus yang mempunyai sikap dan tindakan yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia. Selain itu juga diajarkan tentang bela negara. Jika satu daerah di Indonesia mendapat ancaman maka ancaman itu berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
            Warga negara Indonesia yang mengetahui pentingya memahami wawasan kebangsaan akan menjadi warga negara yang bertanggung jawab dalam arti mampu mempertahankan persatuan, kesatuan, keutuhan, dan jati diri bangsa Indonesia. Sehingga jati diri bangsa Indonesia tidak akan pudar walaupun era globalisasi telah berkembang dan budaya-budaya asing masuk dengan bebas ke dalam kawasan Indonesia.

BAB III
STUDI KASUS

III. 1 PERMASALAHAN
MARAKNYA CUCI OTAK DI KALANGAN MAHASISWA INDONESIA ATAS PRAKARSA NII
            Beberapa bulan terakhir, Indonesia dikejutkan dengan peristiwa “cuci otak” yang korbannya adalah mahasiswa. Hal ini disebabkan adanya ketidak puasan sebagian warga negara Indonesia atas sistem pemerintahan yang sedang berjalan dan carut-marutnya birokrasi Indonesia di segala bidang. Cuci otak adalah sebuah upaya rekayasa pembentukan ulang tata berpikir, perilaku dan kepercayaan tertentu menjadi sebuah tata nilai baru, praktik ini biasanya merupakan hasil dari tindakan indoktrinasi, dalam psikopolitik diperkenalkan dengan bantuan penggunaan obat-obatan dan sebagainya. Faktanya beberapa mahasiswa di Malang menjadi korban cuci otak tersebut. Daftar korban dalam kasus cuci otak terhadap mahasiswa di Malang bertambah menjadi 15 orang, yaitu 13 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dan 2 mahasiswa Universitas Brawijaya. Namun, ada pula korban yang berasal dari ITN, UII, dan UGM. Korban dijebak dipusat-pusat pebelanjaan/ mall, took-toko buku, lewat gaya diskusi agama dan kondidi negara sambil makan di cafĂ©. Setelah korban merasa tertarik selanjutnya diajak janjian untuk diskusi lebih lanjut di hari yang lain. diskusi ini terkait masalah kondisi Indonesia yang memprihatinkan, pemahaman agama Islam yang salah, dan sejenisnya agar selamat dan memehami agama dengan benar, dan selanjutnya hijrah ke kelompok mereka.
            Selanjutnya, korban diajak ke suatu tempat dengan mata tertutup dengan tujuan untuk uji ketaatan. Setelah mantap, korban diajak mencari teman lain yang seide dan mau hijrah ke Jakarta untuk pemahaman lebih lanjut. Selanjutnya, secara bertahap setiap angkatan diajak ke Jakarta dan ditempatkan di rumah-rumah yang diakui sebagai rumah saudara pengajak. Perjalanan menuju rumah tersebut tetap dengan mata tertutup sambil terus dijejali konsep hijrah untuk meninggalkan keyakinan yang lama. Setelah sampai di Jakarta mereka dibaiat atau disumpah. Kemudian korban diberi nama, serta wajib membayar dana shodaqoh antara 20 sampai 30 juta sebagai tebusan dosa-dosa mereka sebelum bergabung dengan golongan tersebut. Untuk mendapatkan dana tersebut, korban dihalalkan menipu orangtua atau siapapun. Mereka juga diancam dan diyakinkan bahwa membocorkan rahasia akan mendapatkan laknat dan dianggap kafir atau musyrik (Disadur dari A POWER UNAIR, facebook).
            Isi sumpah yang diucapkan korban berhasil diselidiki oleh Tim Investigasi Universitas Muhammadiyah Malang dengan cara meminta mahasiswa yang menjadi korban untuk mengingat-ingat isi sumpah tersebut. Isi sumpah tersebut berisi teks-teks yang menyebut nama Tuhan dan berbahasa Arab yang bila tidak diletakkan dalam konteks yang lengkap bisa ditafsirkan dengan cara berbeda. Isi sumpah yang berhasil diselidiki adalah sebagai berikut:
“Bismillahitawakkalna Alalloh La Haula Wala Kuwwata Illahillah/ Wallahi : “
  1. “Saya menyatakan bahwa ini dihadapan dan atas persaksian komandan tentara pimpinan negara yang bertanggung jawa.”
  2. “Saya menyatakan bahwa ini dengan sungguh-sungguh karena ikhlas suci hati.”
  3. “Saya sanggup berkorban dengan jiwa, raga dan nyawa saya serta apa yang ada pada diri saya, berdasar sebesar-besar taqwa dan sempurna-sempurna tawakkalallah bagi,  a : menenggakkan Kalimatillah Lillahi Kalimatillah. b : mempertahankan berdirinya Negara Islam Indonesia hingga hukum syariat Islam seluruhnya berlaku seluas-luasanya di kalangan bangsa Indonesia di Indonesia.”
  4. “Saya akan taat dan patuh sepenuhnya kepada Rasululloh, pimpinan negara dan ulil Amri saya, serta akan menjauhi larangannya.” 
  5. “Saya akan membela komandan tentara dan Pimpinan Negara dan Ulil Amri saya serta tidak akan membuat noda.”
  6. 6. (tidak diingat Red)/
  7. - /
  8. - /
  9. “Allohu Akbar 3x” (KOMPAS.com)
Hal tersebut merupakan ancaman bagi warga negara Indonesia karena korban merupakan generasi penerus bangsa. Menindaki ancaman akan didirikannya Negara Islam Indonesia atau NII, seluruh warga negara Indonesia hendaknya ikut merasakan ancaman tersebut. Karena ancaman tersebut merupakan pemecah persatun dan kesatuan bangsa Indonesia serta dapat meruntuhkan pemerintahan Indonesia yang berdaulat. Maka seluruh warga negara Indonesia yang  baik hendaknya melakukan usaha bela negara demi mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejatinya suka perdamaian.

III. 2 SOLUSI
            Tujuan pembentukan NII sangat bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia serta pengertian Wawasan Kebangsaan yang cenderung mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa meskipun bangsa Indonesia sangat beragam. Oleh karena itu, pembelajaran tentang Wawasan Kebangsaan harus dipahami secara jelas oleh seluruh warga negara Indonesia. Sehingga dalam menghadapi hal-hal semacam ini mereka siap untuk melakukan bela negara dan membentengi diri untuk tidak ikut terjun ke dalam kelompok tersebut.
Solusi tiap yang dapat ditawarkan atas permasalahan yang dibahas diatas adalah:
  1. Pematangan Pendidikan Kewarganegaraan di setiap Universitas sehingga mahasiswa mempunyai bekal untuk membentengi diri dari segala hal yang berkaitan dengan pemecahan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  2. Memahami dan mempelajari serta mengamalkan Wawasan Kebangsaan dengan tujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
  3. Membekali diri dengan pengetahuan agama yang cukup dan sesuai dengan syariat Islam.
  4. Setiap mahasiswa hendaknya mempunyai teman terdekat sehingga apabila seorang teman yang lainnya bertindak aneh, kita dapat mengingatkannya.
  5. Memperbaiki system birokrasi di Indonesia
  6. Diadakan seminar keagamaan di kalangan mahasiswa yang dapat meningkatkan pengetahuan agama sehingga mampu membentengi diri mereka dari tindakan-tindakan yang mampu memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.



1 komentar:

  1. 2019 ford fusion hybrid titanium - titanium stone
    2019 titanium quartz ford fusion hybrid titanium: An original piece of art made from the titanium stone. The design is titanium network surf freely inspired titanium stud earrings by the sunscreen with zinc oxide and titanium dioxide fact that titanium white octane blueprint the

    BalasHapus